Yusran menyambut baik hadirnya Undang-Undang Desa. Ia berharap, pelaksanaan Undang-Undang Desa tidak hanya bicara masalah ekonomi, tetapi juga pembangunan masyarakat yang lebih utuh. Ia melihat ada banyak kelemahan dalam pelaksanaan Undang-Undang Desa. Salah satunya adalah belum adanya sosialisasi pada masyarakat tentang undang-undang ini. Masyarakat tidak tahu apa isi undang-undang desa dan apa hak-hak mereka. Faktanya, meski sudah ada undang-undang desa namun belum ada perubahan dalam pengurusan desa. Pengurusan desa masih berjalan seperti sebelumnya di mana masyarakat tak banyak dilibatkan. Yang dilibatkan hanyalah mereka yang dekat dengan pemerintah desa. Akibatnya, masyarakat cenderung bersikap masa bodoh karena merasa terus dibodohi oleh pemerintahnya. Bahkan yang terjadi, warga yang berusaha untuk turut aktif terlibat dan turut aktif melakukan pengawasan justru didiskriminasi dan dimusuhi oleh pemerintah desa. Kondisi seperti ini, menurut H. Yusran, merata terjadi di desa-desa. Masyarakat sebenarnya ingin terlibat aktif. Masyarakat punya pengalaman dengan program PNPM di mana jalan yang dibangun dengan program PNPM belum sebulan sudah rusak. Ini terjadi karena tak ada pengawasan oleh masyarakat.
Memperhatikan kecenderungan yang terjadi di desa-desa, H. Yusran ingin menyampaikan usulan pada pemerintah pusat terkait pelaksanaan undang-undang desa. Ia berharap, pemerintah pusat benar-benar melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang desa. Menurutnya, pengawasan bukan hanya dilakukan terhadap desa tetapi juga terhadap kabupaten. Sebab ia melihat, pelaksanaan undang-undang desa sudah bermasalah sejak di tingkat kabupaten. Ia melihat bagaimana kabupaten mempersulit desa-desa yang hendak menyampaikan laporan. Penyampaian laporan (SPJ) dibuat bertele-tele hingga menyulitkan desa. Kalau tidak ada “pelicin”, laporan tidak diterima. Karenanya, H. Yusran berharap yang diawasi bukan hanya desa, tetapi pertama-tama adalah pihak kabupaten. Karena desa itu menurut saja apa kata atasan. (SP)
*Note : Tulisan ini disadur dan disalin dari situs http://ecosocrights.blogspot.co.id/2017/09/apa-yang-hilang-dari-desa-desa-kita.html