Liputan Khusus

Apa yang hilang hari desa-desa Kita?

Yusran menyambut baik hadirnya Undang-Undang Desa. Ia berharap, pelaksanaan Undang-Undang Desa tidak hanya bicara masalah ekonomi, tetapi juga pembangunan masyarakat yang lebih utuh. Ia melihat ada banyak kelemahan dalam pelaksanaan Undang-Undang Desa. Salah satunya adalah belum adanya sosialisasi pada masyarakat tentang undang-undang ini. Masyarakat tidak tahu apa isi undang-undang desa dan apa hak-hak mereka. Faktanya, meski sudah ada undang-undang desa namun belum ada perubahan dalam pengurusan desa. Pengurusan desa masih berjalan seperti sebelumnya di mana masyarakat tak banyak dilibatkan. Yang dilibatkan hanyalah mereka yang dekat dengan pemerintah desa. Akibatnya, masyarakat cenderung bersikap masa bodoh karena merasa terus dibodohi oleh pemerintahnya. Bahkan yang terjadi, warga yang berusaha untuk turut aktif terlibat dan turut aktif melakukan pengawasan justru didiskriminasi dan dimusuhi oleh pemerintah desa. Kondisi seperti ini, menurut H. Yusran, merata terjadi di desa-desa. Masyarakat  sebenarnya ingin terlibat aktif. Masyarakat punya pengalaman dengan program PNPM di mana jalan yang dibangun dengan program PNPM belum sebulan sudah rusak. Ini terjadi karena tak ada pengawasan oleh masyarakat.

Memperhatikan kecenderungan yang terjadi di desa-desa, H. Yusran ingin menyampaikan usulan pada pemerintah pusat terkait pelaksanaan undang-undang desa. Ia berharap, pemerintah pusat benar-benar melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang desa. Menurutnya, pengawasan bukan hanya dilakukan terhadap desa tetapi juga terhadap kabupaten. Sebab ia  melihat, pelaksanaan undang-undang desa sudah bermasalah sejak di tingkat kabupaten. Ia melihat bagaimana kabupaten mempersulit desa-desa yang hendak menyampaikan laporan.  Penyampaian laporan (SPJ) dibuat bertele-tele hingga menyulitkan desa. Kalau tidak ada “pelicin”, laporan tidak diterima. Karenanya, H. Yusran berharap yang diawasi bukan hanya desa, tetapi pertama-tama adalah pihak kabupaten. Karena desa itu menurut saja apa kata atasan. (SP)

Related Post

 

*Note : Tulisan ini disadur dan disalin dari situs http://ecosocrights.blogspot.co.id/2017/09/apa-yang-hilang-dari-desa-desa-kita.html

This post was last modified on Mei 9, 2018 13:45

Page: 1 2 3 4

Sepenggal info

Sepenggal.info atau yang biasa dikenal dengan nama Sepenggal Info, merupakan sebuah website yang memuat berbagai informasi unik, penting, dan terbaru.

Recent Posts

Sebuah puisi tentang masa lalu

Waktu tlah berlalu Dan aku tlah berusaha Untuk melupakan masa lalu Yang penuh dengan luka… Read More

Desember 4, 2022

Tips ngopi santai tanpa takut asam lambung

Sepenggalinfo - Siapa sih yang tidak doyan ngopi? ya kopi zaman now seakan menjadi gaya… Read More

Oktober 25, 2022

Simulasi Kredit dan Cicilan Mobil Baru Beserta Prosedur Pengajuannya

Sepenggalinfo- Saat mengajukan cicilan mobil baru ada beberapa hal yang harus Anda perhatikan, seperti biaya-biaya yang… Read More

Juli 8, 2022

Apa Itu Unicorn dan Decacorn? Pelajari Perbedaannya Disini!

Sepenggalinfo - Apakah anda sudah pernah mendengar mengenai istilah Decacorn dan Unicorn sebelumnya? Istilah ini… Read More

Juni 1, 2022

Cara Mengatasi RPM Tinggi Setelah Tune Up Pada Vios Gen 1 Atau Yaris

sepenggalinfo - Assalamualaikum guys jumpa lagi di konten youtube Meyhart channel, kali ini gue ingin… Read More

Mei 19, 2022

Tak perlu takut, cukup atasi mobil berasap dan RPM naik turun dengan cara sederhana ini

Sepenggal info - Hai guys Assalamualaikum guys kembali lagi di tutorial singkat, kali ini guys… Read More

Mei 19, 2022

Anda sedang mengakses website sepenggalinfo.com dalam mode AMP , nikmati kecepatan akses hingga 10 X lebih cepat via smartphone Anda