Bengkulu, InfoPublik – Untuk menyukseskan program Bengkulu Kota Hadits, Pemkot Bengkulu berencana menggelar kegiatan menghafal hadits berjamaah. Kegiatan ini rencananya akan dilaksanakan dalam pergantian tahun baru masehi mendatang.
“Pada peringatan tahun baru nanti kita adakan menghafal hadits terbanyak di Pantai Panjang Kota Bengkulu,” demikian disampaikan Walikota Bengkulu Helmi Hasan, Selasa (3/12/2019).
Dengan kegiatan ini, Helmi berharap Bengkulu Kota Hadits kian dikenal hingga ke seluruh penjuru dunia. Sehingga, tingkat kunjungan wisatawan ke Provinsi Bengkulu bisa meningkat.
“Kunjungan wisatawan ke Bengkulu saat ini masih sangat sedikit. Ini karena kita tidak punya branding wisata,” ungkapnya.
Ia menambahkan, beberapa daerah sudah memiliki trade mark yang memikat para pelancong untuk datang. Misalnya Bali, membuat Pulau Penyu, yang menimbulkan rasa penasaran sehingga wisatawan berdatangan.
“Dengan Bengkulu Kota Hadits, kita gaet para wisatawan dari Timur Tengah dan lainnya,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga menjelaskan bila Pemkot Bengkulu telah mencetak buku saku 40 hadits. Buku ini nanti akan dibagikan kepada warga Kota Bengkulu.
“Faedah menghafal dan mengamalkan hadits akan dijamin masuk surga. Dengan visi Bengkulu Relijius, kita terus berupaya untuk mengajak masyarakat untuk meraih kebahagiaan tak hanya di dunia tapi juga di akhirat,” pungkasnya.
Sementara itu, Plt Kadis Kominfo dan Persandian Kota Bengkulu Eko Agusrianto menyampaikan, Pemkot Bengkulu ingin mengubah paradigma bahwa pergantian tahun Masehi yang identik dengan pesta kembang api, untuk dipenuhi dengan kegiatan religi.
“Sesuai dengan visi misi Kota Bengkulu yang religius dan bahagia, Bapak Walikota mengajak umat muslim untuk berpartisipasi dalam kegiatan ini. Semoga melalui kegiatan ini dapat menjadikan Kota Bengkulu sebagai salah satu destinasi wisata religi,” ujar Eko Agusrianto. (rilis/Media Center Kominfo Kota Bengkulu)
Pewarta : Yudha Baros
Editor : Nugroho
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Di atas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.